Syarat Numpang Nikah

Syarat Numpang Nikah


Syarat Numpang Nikah di Kelurahan
Berdasarkan infokua.com, syarat numpang nikahnya di antaranya yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Foto Kopi Kartu Keluarga
  2. Foto Kopi KTP Calon Pengantin Pria
  3. Foto Kopi KTP Calon Pengantin Wanita
Jikalaupun diminta untuk melengkapi berkas adalah Foto Kopi KTP dari mempelai wanita. 
Waktu saya membuat pun hanya diminta tiga foto kopi tersebut dan dengan nama bapak calon istri.
Karena data-data foto kopi kartu keluarga, kedua calon pengantin yang disampaikan ke kantor kelurahan nantinya untuk dibuatkan surat keterangan nikah, misal, seperti:
  1. surat keterangan asal usul (Model N2),
  2. surat keterangan data diri orang tua (Model N4),
  3. surat pernyataan masih jejaka untuk pria,
  4. surat persetujuan mempelai (Model N3),
  5. surat keterangan jalan,
  6. dan surat rekomendasi nikah KUA dari domisili pengantin pria.
Cara Buat Surat Rekomendasi Nikah KUA

Pada bagian ini tidak kalah penting. Tapi sebenarnya sudah saya bahas sedikit di atas. Jadi setelah saya mendapatkan surat-surat N1, N2, N3, dan N4 yang bisa kita dapatkan dari kelurahan, sebelum saya ke KUA.
Jadi surat yang didapatkan dari kelurahan nantinya harus kita tujukan ke KUA, di antaranya, untuk dibuatkan surat rekomendasi nikah yang akan dibuatkan oleh pihak KUA domisili.
Dan nantinya akan disampaikan ke pihak KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

Cara Buat Surat Numpang Nikah Beda Provinsi

Cara ini sama seperti cara membuat surat numpang nikah beda kabupaten. Jadi, saat sudah mendapatkan N1, N2, N3, N4, dan surat rekomendasi nikah KUA.
Selanjutnya serahkan berkas yang sudah siap di atas ke mempelai wanita untuk diurus pengajuan pernikahannya.
Jadi, nantinya kembali akan dilengkapi untuk membuat surat numpang nikah dan mengajukan untuk kebutuhan syarat menikah di tempat mempelai wanita:
  1. Foto Kopi KTP Calon Pengantin
  2. Foto Kopi KTP Kedua Orang Tua
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga
  4. Foto Kopi Akte Kelahiran atau Foto Kopi Izasah Terakhir
  5. Surat Rekomendasi KUA
  6. Surat N1 – N IV Dari Kantor Desa
  7. Surat Keterangan Jejaka Bermaterai Rp6 ribu.
  8. Foto Ukuran 2 x 3 4 lembar, 3 x 4 2 lembar, dan 4 x 6 1 lembar background atau berlatar belakang biru.
Untuk membuat syarat numpang nikah sebenarnya yang saya ketahui tidak ada biaya. Sepengalaman penulis didapatkan gratis. Tetapi tidak tahu kalau ada kebijakan di kantor desa maupun di kantor KUA setempat.
Namun, sepengalaman saya itu gratis. Namun jika diminta biaya, biasanya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dari wilayah setempat.